DPR Aceh Merasa Tak Dihormati KIP

DPR Aceh Merasa Tak Dihormati KIP
DPR Aceh Merasa Tak Dihormati KIP
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hasbi Abdulah menyatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak pernah menghormati DPR Aceh. Padahal kata dia, dalam pasal 66 ayat 3b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 sudah jelas menyatakan, DPR Aceh menyampaikan kepada KIP Aceh tentang akan berakhirnya masa jabatan Gubernur. Begitu pula dengan DPR Kabupaten.

"Jadi DPR kabupaten/kota menyampaikan kepada KIP Kabupaten/Kota tentang habisnya masa jabatan Gubernur. Ini tidak pernah dilakukan oleh KIP Aceh," kata Hasbi saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Pemilukada Provinsi Aceh, di gedung MK, Senin (31/10).

Hal ini terkait dengan gugatan yang diajukan oleh bakal calon gubernur independen Aceh, TA Khalid-Fadhullah yang menilai SK KIP  tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tingkat provinsi serta kabupaten/walikota di Aceh melanggar keputusan KPU 9/2010 tentang waktu 210 sebelum hari penyelenggaraan Pilkada dan lebih dahulu harus ada Petunjuk Pelaksana (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) pembentukan PPK, PPG, dan PPS.

Seharusnya, kata dia, KIP menghargai dan menghormati ketentuan tersebut. Karena kata Hasbi, Aceh memiliki Lex Specialis yaitu peraturan Perundang-Undangan yang sejenis dengan Peraturan Daerah (Qanun).

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hasbi Abdulah menyatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak pernah menghormati DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News