Penyuap Hakim Niaga Diganjar 3,5 Tahun Penjara

Penyuap Hakim Niaga Diganjar 3,5 Tahun Penjara
Penyuap Hakim Niaga Diganjar 3,5 Tahun Penjara
JAKARTA - Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan yang didakwa menyuap hakim pengawas Pengadilan Niaga Jakarta, divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Puguh diganjar dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Puguh terbukti menyuap Hakim Syarifuddin untuk meloloskan persetujuan perubahan atas asset boedel pailit berupa sebidang tanah seluas 38.875 meter persegi di kawasan Gunung Putri, Bogor menjadi non-boedel, guna dijual kepada advokat Otto Hasibuan. Sogokan itu agar perubahan asset boedel bisa dilakukan tanpa penetapan pengadilan.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/11), hakim ketua, Mien Trisnawati saat membacakan amar putusan menyatakan Puguh telah secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Puguh dianggap melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf a jo pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya, dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Agar terdakwa membayar denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan," ucap Mien.

JAKARTA - Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan yang didakwa menyuap hakim pengawas Pengadilan Niaga Jakarta, divonis bersalah oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News