Penyuap Hakim Niaga Merasa Lebih Baik Sikat Uang Negara

Kurator Puguh Wirawan Kecewa Dihukum Sesuai Tuntutan Jaksa

Penyuap Hakim Niaga Merasa Lebih Baik Sikat Uang Negara
Penyuap Hakim Niaga Merasa Lebih Baik Sikat Uang Negara
JAKARTA - Kurator PT Sky Camping Ibdonesia (SCI) Puguh Wirawan merasa kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tioikor) Jakarta yang mengganjarnya dengan pidana 3,5 tahun penjara. Puguh merasa tidak melakukan korupsi, karena tidak ada kerugian uang negara.

"Satu kata, kecewa," ujar Puguh saat ditemui usai persidangan Pengadilan Tipikor, Selasa (1/11). Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati menghukum Puguh dengan 3,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Hukuman itu sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Namun Puguh mempersoalkan hukuman yang sama dengan tuntutan JPU itu. "Yang pasti bukan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tetapi dihukum full seperti ini sama seperti tuntutan pihak JPU," ucapnya.

"Ini menjadi contoh lebih baik kita ambil uang negara untuk berkorupsi, toh hukumannya tidak terlalu berat seperti saya. Cuma itu kekecewan saya," imbuhnya.

JAKARTA - Kurator PT Sky Camping Ibdonesia (SCI) Puguh Wirawan merasa kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tioikor)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News