PSK Terancam Denda Puluhan Juta
Rabu, 02 November 2011 – 11:08 WIB
JAMBI - Para pekerja seks komersial (PSK) makin marak di Kota Jambi. Pemerintah juga terus mengatasi praktek prostitusi ini. Dari belasan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang menjadi agenda Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Jambi 2012 mendatang, ada satu ranperda yang mengatur sanksi semua kegiatan prostitusi. Tak hanya tempat prostitusi saja yang ditindak, tetapi sampai ke hotel yang digunakan tempat prostitusi. Dia berharap pembahasan ranperda itu bisa segera diselesaikan. Ini supaya pelaksanaannya bisa berjalan 2012 mendatang. Selain itu, dukungan dari semua elemen masyarakat juga sangat dibutuhkan nantinya pada saat pengesahan ranperda tersebut.
Ranperda ini diajukan Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Jambi tahun ini. Dalam ranperda tersebut memuat sanksi, berupa denda puluhan juta rupiah pada warga yang terlibat prostitusi. Kepala Dinsosnaker Kota Jambi Kaspul mengatakan, sebelum ranperda itu diajukan pihaknya sudah melakukan studi lapangan dan penelitian bersama Universitas Jambi.
“Sanksinya cukup berat, bisa puluhan juta. Ratusan juta rupiah untuk pemilik tempat prostitusi,” katanya. Kaspul mengatakan, ranperda ini sebagai upaya menekan praktek prostitusi yang makin marak di Kota Jambi. Selama ini PSK saat terjaring razia, hanya dibina dan dibebaskan. Setelah diterbitkan perda tersebut, maka sanksi tegas sudah menunggu.
Baca Juga:
JAMBI - Para pekerja seks komersial (PSK) makin marak di Kota Jambi. Pemerintah juga terus mengatasi praktek prostitusi ini. Dari belasan rancangan
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Korban Terseret Banjir di Muratara Ditemukan Tim Sar Gabungan, Innalillahi
- Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya