Gubernur Disebut Haramkan Rancangan Qanun

Gubernur Disebut Haramkan Rancangan Qanun
Gubernur Disebut Haramkan Rancangan Qanun
JAKARTA--Pimpinan Panitia Legislasi (Panleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Abdulah Saleh menyatakan, terjadi konflik regulasi antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh terkait proses pembahasan Peraturan Perundang-Undangan yang sejenis dengan Peraturan Daerah (Qanun) untuk Pilkada Tahun 2011.

Saleh menceritakan, konflik pembahasan qanun bermula sejak November Tahun 2010. Awalnya, Pemerintah Aceh mengajukan rancangan revisi qanun Pilkada Nomor 7 tahun 2006 untuk dijadikan landasan penyelenggaraan Pilkada Aceh Tahun 2011.

"Inilah yang diusul dalam visi rancangan qanun untuk Pilkada Aceh 2011," kata Saleh saat memberikan keterangan sebagai saksi pemohon dalam sidang sengketa Pilkada Aceh di gedung MK, Jakarta, Rabu (2/11).

Pada akhir April 2011, tepatnya usai pembahasan anggaran oleh DPR Aceh lanjut Saleh, DPRA dan Pemerintah membasas rancangan Qanun Pilkada 2011 tersebut. Namun, belum selesainya pembahasan Qanun itu, Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh, pada bulan Juli 2011 telah  mengeluarkan tahapan Pilkada dan itu sangat ditentang karena tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPR Aceh tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur.

JAKARTA--Pimpinan Panitia Legislasi (Panleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Abdulah Saleh menyatakan, terjadi konflik regulasi antara Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News