LPSE Batalkan Tender Proyek Rp 13,7 M

Tanda Tangan Direktur RSUD Raha Dipalsukan

LPSE Batalkan Tender Proyek Rp 13,7 M
LPSE Batalkan Tender Proyek Rp 13,7 M
KENDARI - Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sultra, membeberkan "borok" proses tender proyek pengadaan alat kesehatan  (Alkes) di RSUD Muna. Anggaran proyek itu sebesar Rp 13,7 Miliar. LPSE pada tanggal 17 Oktober membatalkan hasil pengumuman lelang pengadaan Alkes di RSUD Muna. Namun pembatalan pengumuman pemenang tender itu, diacuhkan oleh panitia.

Ketua LPSE Sultra, Dr Rony Yakub Laute MSi yang dikonfirmasi mengungkapkan, pembatalan pengumuman pemenang tanggal 17 Oktober oleh lembaganya, karena Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak mendapat pendelegasian wewenang dari Direktur Rumah Sakit selaku pengguna anggaran (PA). Dalam peraturan presiden (Pepres) nomor 54 dikatakan, KPA pada Pemda merupakan pejabat yang ditetapkan oleh kepala daerah atas usul PA.

"Kita pertanyakan ke kepala rumah sakit, apa betul ada pendelegasian wewenang kepada KPA. Pengakuan Direktur RSUD Muna tidak pernah memberikan pendelegasian kewenangan kepada Kabid Keuangan dan Perencanaan RSUD sebagai KPA," terangnya.

Jika PA tidak mendelegasikan ke Kabid kewenangannya dan Kabid langsung membentuk panitia berarti panitia tersebut ilegal. "Luar biasa mereka yang mengaku-aku panitia," tukas pria yang akrab disapa Nyong ini. Dalam SK Bupati terkait pengangkatan PA dan KPA, ia menyimpulkan KPA RSUD saat ini sebagai penumpang gelap dalam SK yang diterbitkan Bupati. Karena mereka tidak diusul oleh PA.

KENDARI - Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sultra, membeberkan "borok" proses tender proyek pengadaan alat kesehatan  (Alkes)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News