Komnas Beber Pelanggaran HAM Insiden Abepura

Saat Kongres Rakyat Papua III

Komnas Beber Pelanggaran HAM Insiden Abepura
Komnas Beber Pelanggaran HAM Insiden Abepura
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeber pelanggaran HAM yang terjadi dalam insiden Kongres Rakyat Papua (KRP) III di Abepura, Kota Jayapura, 19 Oktober lalu. Setidaknya empat bentuk perbuatan pelanggaran HAM terjadi dalam peristiwa yang mengakibatkan tewasnya tiga warga sipil itu.

Pelanggaran pertama adalah perampasan hak hidup. Yakni meninggalnya Demianus Daniel Kadepa (23 tahun), Yakobus Samonsabra (48), dan Max Asa Yeuw (33). "Berdasarkan investigasi, tiga orang mengalami tindakan pembunuhan di luar putusan pengadilan atau perampasan hak hidup," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di kantornya, kemarin (4/11).

Kedua, pelanggaran hak bebas dari penyiksaan dan tidak mendapat perlakuan yang kejam. Korban yang ditangkap dan ditahan mengalami tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka ringan. Belum lagi kekerasan psikis dengan adanya makian dan hinaan dari aparat keamanan.

Kemudian pelanggaran hak atas rasa aman yang menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran, serta pelanggaran hak milik. Komnas menyebut sejumlah mobil dan motor milik peserta kongres hancur. Selain itu juga ada perampasan, seperti handphond dan uang. "Orang-orang diperlakukan tidak manusiawi," katanya.

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeber pelanggaran HAM yang terjadi dalam insiden Kongres Rakyat Papua (KRP) III di Abepura,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News