Eselon III dan IV Dihapus dari Jabatan Struktural

Eselon III dan IV Dihapus dari Jabatan Struktural
Eselon III dan IV Dihapus dari Jabatan Struktural
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menghapus  jabatan eselon tiga dan empat dalam struktur organisasi. Sebagai pilot project, Kementerian PAN&RB akan mulai memberlakukannya tahun depan.

"Tahun depan, akan kita hapus jabatan eselon tiga di Kementerian PAN&RB. Untuk eselon IV, Kementerian PAN&RB bersama-sama Kementerian BUMN dan Bappenas telah meniadakannya sejak tahun ini," kata Menpan&RB Azwar Abubakar dalam konpres di kantornya, Rabu (16/11).

Dengan penghapusan jabatan eselon III dan IV ini, konsekuensi yang harus ditempuh pemerintah adalah memberikan kenaikan tunjangan fungsional pada pegawai. Besarannya pun setara jabatan struktural.

"Jadi kalau pejabat eselon III dan IV yang menjadi tenaga fungsional akan menerima tunjangan sebesar tunjangan strukturalnya. Kenapa kita lebih memperbanyak jabatan fungsional karena kita ingin PNS lebih profesional dan ahli di bidangnya," terangnya.

JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menghapus  jabatan eselon tiga dan empat dalam struktur organisasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News