PNS Diminta Paham Aturan Main Kepegawaian
Kamis, 24 November 2011 – 18:28 WIB
JAKARTA - Dengan adanya reformasi birokrasi, PNS hendaknya memahami dan mengimplementasikan berbagai peraturan kepegawaian dengan baik. Karena itu butuh pengetahuan dan pemahaman yang utuh terhadap peraturan-peraturan kepegawaian yang ada, termasuk Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Demikian dikatakan Kepala Biro Kepegawaian Anie Ratna Santoso dalam keterangan persnya, Kamis (24/11).
"Disiplin dan kinerja pegawai tidak bisa pisahkan dalam mewujudkan kesejahteraan PNS. Perka BKN terkait dua hal ini merupakan peneguhan terhadap urgensi mewujudkan disiplin dan kinerja pegawai. Selain itu, penerapan disiplin dan kinerja pegawai merupakan bentuk reformasi birokrasi," kata Anie.
Peraturan tentang disiplin PNS juga diatur dalam PP 53 Tahun 2010. PP ini salah satunya tentang absensi pegawai. Di mana sanksi beratnya adalah pemecatan bila PNS-nya selama 50 hari dalam setahun tidak hadir tanpa alasan.
"Antara PP 53 dan Perka BKN saling berkaitan erat. Intinya adalah membentuk karakter pegawai agar taat disiplin. Jangan datang terlambat, pulang paling cepat. Dari tingkat disiplin pegawai ini juga bisa diukur tingkat kinerja pegawai. Kalau kinerjanya bagus otomatis tunjangan kinerjanya juga terdongkrak," pungkasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Dengan adanya reformasi birokrasi, PNS hendaknya memahami dan mengimplementasikan berbagai peraturan kepegawaian dengan baik. Karena itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Kementan Perbaiki Infrastruktur Demi Meningkatkan Produktivitas
- HFN 2024, Kemendikbudristek: Memperkuat Ekosistem Perfilm Nasional
- Nuzulul Quran dan Tradisi-Tradisi Rutin di Masjid Keramat Luar Batang