Pertamina Bakal Ajukan Kasasi soal Donggi Senoro

Pertamina Bakal Ajukan Kasasi soal Donggi Senoro
Pertamina Bakal Ajukan Kasasi soal Donggi Senoro
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak keberatan BUMN itu atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang pemilihan mitra proyek LNG Donggi Senoro.

Vice President Corporate Communications Pertamina, Mochamad Harun mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas putusan PN Jakarta Pusat Nomor 34/KPPU/2011/PN.Jkt.Pst, yang menolak permohonan keberatan Pertamina atas putusan KPPU No.35/KPPU-I/2010. Harun menilai putusan PN Jakarta Pusat tersebut dikeluarkan tanpa pertimbangan hukum yang memadai dan tidak didasari pemahaman yang baik atas perbedaan mekanisme pemilihan mitra dengan tender.

“Meskipun sangat mengecewakan, Pertamina tetap menghormati putusan tersebut. Namun, kami akan tetap menggunakan seluruh upaya hukum yang masih terbuka sehubungan dengan putusan PN Jakarta Pusat tersebut,” ucap Harun di Jakarta, Kamis ( 24/11)

Ditambahkannya, salah satu upaya hukum yang akan ditempuh Pertamina adalah mengajukan kasasi ke MA. Dalam pemeriksaan di tingkat kasasi tersebut, Pertamina berharap dan berkeyakinan Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara ini dapat melihat inti permasalahan terkait proyek Donggi Senoro ini secara lebih jernih dan tetap bersandar para prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News