Guru Perkosa Murid, Dihukum Ringan

Guru Perkosa Murid, Dihukum Ringan
Guru Perkosa Murid, Dihukum Ringan
ACEH--Aksi pemerkosaan terhadap siswinya, yang dilakoni Nur Ikhwan selaku guru olah raga SMU 1 Bandar, benar-benar tak sebanding dengan vonis yang diterima, Kamis (24/11). Karena itu keluarga korban mengajukan banding, agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dari putusan hakim sebelumnya yakni 4 tahun 6 bulan.

Proses persidangan tersebut diketahui, sudah berlangsung sejak awal Juli 2011 lalu. Hingga kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Takengon memvonis hukuman, kepada Nur Ikhwan hanya 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta.

Atas vonis dijatuhkan terhadap terdakwa, keluarga korban dan segenap wali murid SMU 1 Bandar mengharapkan agar tersangka dihukum seumur hidup. Warga juga sangat geram dengan tindakan bejad Nur Ikhwan, karena dinilai telah mencoreng nama baik kampung.

Seperti halnya disampaikan kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum – Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK), Sasmindra, SHI, yang turut didampingi orang tua Bunga (nama saran-red), Joni Andika.

ACEH--Aksi pemerkosaan terhadap siswinya, yang dilakoni Nur Ikhwan selaku guru olah raga SMU 1 Bandar, benar-benar tak sebanding dengan vonis yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News