Daerah Lambat Setor Perda RTRW ke Pusat

Daerah Lambat Setor Perda RTRW ke Pusat
Daerah Lambat Setor Perda RTRW ke Pusat
BANDUNG - Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di berbagai daerah ternyata terus tersendat-sendat. Bahkan, belum semua provinsi memiliki Perda RTRW.

Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup pada Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Sofyan Bakar mengungkapkan, baru sembilan provinsi saja yang sudah menyelesaikan Perda. "Perda RTRW itu salah satu Perda yang harus dievaluasi pemerintah pusat. Dari sembilan itu, baru dua yang kita evaluasi, yakni DKI dan Gorontalo," ucap Sofyan dalam diskusi tentang Penataan Ruang di Bandung, Sabtu (26/11).

Menurutnya, banyak hal yang membuat daerah tersendat-sendat dalam menuntaskan Perda RTRW. Ia mecontohkan daerah yang harus melakukan alih fungsi hutan demi penyusunan RTRW. Padahal sesuai UU Kehutanan, dibutuhkan persetujuan DPR untuk alih fungsi kawasan lindung.

Namun sebelum ada persetujuan DPR, harus ada tim terpadu yang turun ke lapangan untuk menginventarisasi lahan yang akan dialihfungsikan. "Setelah itu baru dibawa ke DPR, cek lapangan lagi, lalu ke Menteri Kehutanan dan baru dikeluarkan SK Menhut. Itu saja bisa 200 hari," sebut Sofyan.

BANDUNG - Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di berbagai daerah ternyata terus tersendat-sendat. Bahkan, belum semua provinsi memiliki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News