Daerah Lambat Setor Perda RTRW ke Pusat
Senin, 28 November 2011 – 02:48 WIB
BANDUNG - Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di berbagai daerah ternyata terus tersendat-sendat. Bahkan, belum semua provinsi memiliki Perda RTRW.
Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup pada Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Sofyan Bakar mengungkapkan, baru sembilan provinsi saja yang sudah menyelesaikan Perda. "Perda RTRW itu salah satu Perda yang harus dievaluasi pemerintah pusat. Dari sembilan itu, baru dua yang kita evaluasi, yakni DKI dan Gorontalo," ucap Sofyan dalam diskusi tentang Penataan Ruang di Bandung, Sabtu (26/11).
Menurutnya, banyak hal yang membuat daerah tersendat-sendat dalam menuntaskan Perda RTRW. Ia mecontohkan daerah yang harus melakukan alih fungsi hutan demi penyusunan RTRW. Padahal sesuai UU Kehutanan, dibutuhkan persetujuan DPR untuk alih fungsi kawasan lindung.
Namun sebelum ada persetujuan DPR, harus ada tim terpadu yang turun ke lapangan untuk menginventarisasi lahan yang akan dialihfungsikan. "Setelah itu baru dibawa ke DPR, cek lapangan lagi, lalu ke Menteri Kehutanan dan baru dikeluarkan SK Menhut. Itu saja bisa 200 hari," sebut Sofyan.
BANDUNG - Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di berbagai daerah ternyata terus tersendat-sendat. Bahkan, belum semua provinsi memiliki
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya