Pembekuan Rekening Trisakti Dibatalkan

Pembekuan Rekening Trisakti Dibatalkan
Pembekuan Rekening Trisakti Dibatalkan
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Yayasan Trisakti terkait pembekuan rekening perguruan tinggi itu.  “Pihak Yayasan Trisakti kesulitan menyiapkan bukti atas gugatan mereka, sehingga majelis hakim mencabut gugatan itu,” kata Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti Advendi Simangunsong, Senin (28/11).

Sebelumnya, 24 Oktober, Yayasan Trisakti mengajukan gugatannya terhadap sembilan orang pimpinan Universitas Trisakti. Turut tergugat pimpinan Bank BNI. Yayasan Trisakti menilai rekening yang dimiliki Universitas Trisakti di Bank BNI adalah tidak sah. Karena itu yayasan meminta pengadilan menyita dan membekukan rekening tersebut dan mengalihkannya kepada Yayasan Trisakti.

Bahkan, pada sidang sebelumnya pada 5 November, majelis hakim memerintahkan Yayasan Trisakti melalui kuasa hukumnya  mencabut kembali gugatannya terkecuali mampu mengumpulkan bukti terkait gugatan tersebut.

“Karena kekurangan bukti, majelis hakim PN Jakbar yang dipimpin oleh Mirdin Alamsyah menetapkan bahwa perkara nomor 278/pdtg/2011 dinyatakan gugur,” tandas Advendi.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Yayasan Trisakti terkait pembekuan rekening perguruan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News