Mantan Pegawai KPK Mengaku jadi Korban Dukun

Mantan Pegawai KPK Mengaku jadi Korban Dukun
Endro Laksono saat berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didakwa menggelapkan uang perjalanan dinas di KPK, Endro Laksono, merasa keberatan dengan jaksaan Jaksa Penuntut Umum. Endro pun akan mengajukan keberatan.

Pada persidangan di Pengadian Tipikor Jakarta, Kamis (8/12), Endro meminta waktu dua pekan kepada majelis untuk menyusun eksepsi. "Karena ada beberapa berkas yang belum kami terima," ucap Endro kepada majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu.

Namun majelis hanya memberi kesempatan sepekan saja. "Sidang dilanjutkan pada 13 Desember untuk eksepsi," ucap Pangeran.

Sementara penasihat hukum Endro, Agus Pasaribu, menyatakan bahwa kliennya hanya menjadi korban. Sebab, uang yang tidak bisa dikembalikan ke KPK itu dibawa Syamsu Muarif yang diyakini sebagai paranormal

JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didakwa menggelapkan uang perjalanan dinas di KPK, Endro Laksono, merasa keberatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News