Berharap MK Cegah Orang Parpol Masuk KPU
Jumat, 09 Desember 2011 – 22:22 WIB
JAKARTA - Koalisi Amankan Pemilu mengajukan judicial review atau uji materi Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ke MK itu diambil lantaran UU itu memungkinkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari partai politik. Diharapkannya pula agar MK segera mengeluarkan putusan sela terkait uji materi itu pasal 11 huruf i dan pasal 85 huruf i UU Penyelemnggara Pemilu. "Kalau putusan sela MK keluar, maka Timsel (Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu) harus mematuhi itu, tidak boleh memasukkan orang parpol," ujarnya lagi.
"Kami mengajukan uji materil syarat menjadi anggota KPU dan Bawaslu, terutama syarat yang memerbolehkan orang partai masuk menjadi Anggota KPU," kata Very Junaidi dari Koalisi Amankan Pemilu, di Jakarta, Jumat (9/12).
Baca Juga:
Very menegaskan, UU yang baru saja disahkan itu memang harus segera diuji di MK. "Memang harus sesegera mungkin proses uji materi di MK ini kelar. Orang partai tidak boleh masuk dan syaratnya ditangguhkan dipikirkan oleh MK," harap dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Koalisi Amankan Pemilu mengajukan judicial review atau uji materi Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu ke Mahkamah
BERITA TERKAIT
- TKN Sebut 100 Ribu Pendukung & Pemilih Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai Depan MK Jumat Besok
- Amicus Curiae Megawati ke MK Bisa Tak Diterima, Ini Penyebabnya
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim
- Soal Aklamasi di Munas Golkar, Airlangga: Insyaallah
- Soal Megawati Jadi Amicus Curiae, Begini Kata Saleh PAN