Pemerintah Dinilai Banci Hadapi LSM Asing

Pemerintah Dinilai Banci Hadapi LSM Asing
Pemerintah Dinilai Banci Hadapi LSM Asing
JAKARTA - Penulis buku "1001 Alasan Mengapa Green Peace Haram", Syarif Hidayatullah menegaskan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sudah cukup tegas dalam memberikan larangan dan sanksi bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Saya pikir UU nomor 5 tahun 1985 tentang Ormas sudah cukup jelas dan tegas. Masalahnya, instansi pemerintah terkait tidak mau menindak tegas LSM yang sudah melanggar batas-batasan kebebasan berserikat dan berkumpul di Indonesia. Pemerintah lembek dan banci terhadap semua hal yang beraroma asing," tegas Syarif Hidayatullah, dalam diskusi bertajuk "UU Ormas Diberlakukan, LSM Asing Ketar-Ketir", di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (13/12). Bersama Syarif, hadir Ketua Pansus RUU Ormas Malik Harmaini, dari Fraksi PKB.

Bersikap lembek terhadap LSM, terutama terhadap LSM asing seperti Green Peace bertolak belakang dengan sikap pemerintah yang sangat garang terhadap pedagang kakilima (PKL) di seluruh pelosok negeri.

"PKL yang tidak terdaftar disikat habis sampai pada penyitaan terhadap barang dagangannya. Beda halnya dalam menghadapi Green Peace yang jelas-jelas tidak terdaftar dan mencemarkan nama baik bangsa di mata internasional, pemerintah lebih bersikap membiarkan," tegasnya.

JAKARTA - Penulis buku "1001 Alasan Mengapa Green Peace Haram", Syarif Hidayatullah menegaskan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1985 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News