Rakyat Ingin UU Soal Daerah Disetujui DPD
Kamis, 15 Desember 2011 – 22:23 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mengklaim 60,9 persen masyarakat Indonesia, setuju jika semua produk perundangan yang terkait dengan daerah harus mendapat persetujuan dari lembaga berkumpulnya para Senator di Senayan, itu. Maka, lanjut Irman, penguatan lembaga tersebut melalui perubahan amandemen UUD 1945 menjadi suatu kelayakan. “Masyarakat membutuhkan berjalannya sistem demokrasi untuk lebih menjamin kesejahteraan, terutama di daerah," tegasnya.
Hal itu, lanjut dia, bisa dilihat dari hasil survey yang dilakukan oleh Reform Institute, belum lama ini. "Dari survey yang dilakukan pada 33 provinsi, hasilnya adalah mayoritas responden 60, 9 persen setuju undang-undang yang terkait dengan daerah harus mendapat persetujuan DPD RI sebagai lembaga perwakilan masyarakat daerah,” kata Irman di Jakarta, Kamis, (15/12).
Baca Juga:
Dijelaskan Irman, dalam survey ditemukan fakta bahwa 69,9 persen masyarakat setuju jika DPD RI ikut serta mengawasi jalannya pemerintahan pusat di daerah. "Sedangkan yang terjadi selama ini kewenangan tersebut tidak dimiliki oleh DPD," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mengklaim 60,9 persen masyarakat Indonesia, setuju jika semua produk
BERITA TERKAIT
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode
- Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil
- Cak Imin Didorong Maju Pilgub Jatim, Dewan Syuro: Kader Fokus Kawal MK
- Lodewijk Tegaskan Munas Golkar Hanya Bisa Digelar Desember
- Airlangga Dinilai Jadi Tokoh Utama di Balik Melejitnya Suara Golkar di Pemilu 2024
- Sahroni Apresiasi Terobosan Polri Buka Hotline Penerimaan Anggota Baru