Rakyat Ingin UU Soal Daerah Disetujui DPD

Rakyat Ingin UU Soal Daerah Disetujui DPD
Rakyat Ingin UU Soal Daerah Disetujui DPD
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mengklaim  60,9 persen  masyarakat Indonesia,  setuju jika semua produk perundangan yang terkait dengan daerah harus mendapat persetujuan dari lembaga berkumpulnya para Senator di Senayan, itu.

Hal itu, lanjut dia, bisa dilihat dari hasil survey yang dilakukan oleh Reform Institute, belum lama ini. "Dari survey yang dilakukan pada 33 provinsi, hasilnya adalah mayoritas responden 60, 9 persen setuju undang-undang yang terkait dengan daerah harus mendapat persetujuan DPD RI sebagai lembaga perwakilan masyarakat daerah,” kata Irman di Jakarta, Kamis, (15/12).

Dijelaskan Irman,  dalam survey ditemukan fakta bahwa 69,9 persen masyarakat setuju jika DPD RI ikut serta mengawasi jalannya pemerintahan pusat di daerah. "Sedangkan yang terjadi selama ini kewenangan tersebut tidak dimiliki oleh DPD," katanya.

Maka, lanjut Irman, penguatan lembaga tersebut melalui perubahan amandemen UUD 1945 menjadi suatu kelayakan. “Masyarakat membutuhkan berjalannya sistem demokrasi untuk lebih menjamin kesejahteraan, terutama di daerah," tegasnya.

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mengklaim  60,9 persen  masyarakat Indonesia,  setuju jika semua produk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News