Disel, Polisi Penganiaya Maling Sandal Jepit
Kamis, 29 Desember 2011 – 20:26 WIB
PALU – Polda Sulteng akhirnya menjatuhkan sanksi disiplin terhadap anggotanya yang melakukan pemukulan terhadap korban berinisial Al, terdakwa pencuri sandal.Sanksi disiplin tersebut diterima Briptu Simson setelah sebelumnya menyeret korban ke meja hijau karena diduga mencuri sandal jepit. “Sesuai pasal tersebut, terperiksa telah melanggar karena terbukti menurunkan kehormatan institusi kepolisian karena telah melakukan penganiayaan,” tandas Kasubbid Penmas.
Diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Soemarno melalui Kasubbid Penmas, Bid Humas Polda Sulteng Kompol Rostin Tumaloto, terperiksa Briptu Simson ini, diajukan ke sidang disiplin karena melakukan pemukulan saat menginterogasi korban Al. “Anggota tersebut sebelumnya menginterogasi korban karena diduga mencuri sandal temannya,” sebut Rostin seperti diberitakan Radar Sulteng (Grup JPNN).
Terperiksa kata Rostin, telah cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin dengan menganiaya korban, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a PP RI Nomor 2 Tahun 2003.
Baca Juga:
PALU – Polda Sulteng akhirnya menjatuhkan sanksi disiplin terhadap anggotanya yang melakukan pemukulan terhadap korban berinisial Al, terdakwa
BERITA TERKAIT
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube