Komposisi PNS akan Didominasi Jabatan Fungsional Khusus
Senin, 02 Januari 2012 – 18:41 WIB
JAKARTA--Rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan&RB) mengurangi jabatan eselon di struktur organisasi PNS, mendapat dukungan penuh Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN malah mengusulkan agar jabatan fungsional yang akan ditambah (sebagai pengganti dihapuskannya eselon III, IV, dan V) tidak sebatas yang umum saja. Melainkan ke jabatan fungsional khusus.
"Jabatan fungsional itu ada dua, yang khusus dan umum. Kalau ingin PNS-nya bisa meningkatkan kompetensinya dan ahli di bidangnya, misalnya menjadi analis jabatan, harus memperbanyak jabatan fungsional khusus atau tertentu," kata Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno di Jakarta, Senin (2/1).
Baca Juga:
Sesuai data dari BKN, komposisi PNS yang ada saat ini lima persennya jabatan struktural, 45 persen jabatan fungsional tertentu dan 50 persen fungsional umum. Dari data ini jelas terlihat kalau wilayah kerja PNS paling banyak di tempat tidak jelas. Umumnya, kata Eko, PNS yang di jabatan fungsional umum memiliki kemampuan pas-pasan. Itu sebabnya, dengan akan adanya UU ASN (Aparatur Sipil Negara), jabatan fungsional umum ini akan diarahkan seluruhnya ke khusus.
"Agar PNS-nya punya kemampuan serta keahlian, mereka akan dididik dan ditambah kemampuannya lewat diklat serta pelatihan. Diharapkan, dengan reformasi birokrasi di bidang SDM, birokrasi yang kaya fungsi dengan struktur organisasi yang datar/flat bisa tercapai," tuturnya.
JAKARTA--Rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan&RB) mengurangi jabatan eselon di struktur organisasi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Ajak Pegawai Berinovasi dan Tingkatkan Kapasitas Bekerja
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer