Eksepsi Ditolak, Mantan Pegawai KPK Tetap Diadili

Eksepsi Ditolak, Mantan Pegawai KPK Tetap Diadili
Endro Laksono saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk tetap mengadili mantan pegawai KPK, Endro Laksono yang didakwa korupsi uang perjalanan  dinas. Melalui putusan sela, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta  menolak eksepsi yang diajukan Endro maupun penasihat hukumnya.

"Keberatan tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari penuntut umum dijadikan dasar pemeriksaan terdakwa di persidangan," ujar hakim ketua, Pangeran Napitupulu saat mengucapkan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2).

Sebelum putusan sela dibacakan, hakim anggota, Anwar, menguraikan bahwa eksepsi yang diajukan Endro ataupun tim penasihat hukumnya sudah memasuki pokok perkara. Karenanya, keberatan tidak dapat diterima dan pemeriksaan di persidangan harus dilanjutkan.

Permintaan dari Endro dan kuasa hukumnya agar diadili di Pengadilan Tipikro Bandung juga tidak dikabulkan majelis. Sebab, tempat kejadian perkaranya maupun sebagian besar saksi ada di Jakarta.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk tetap mengadili mantan pegawai KPK, Endro Laksono yang didakwa korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News