MK Tidak Punya Kewenangan Gugurkan Calon
Kamis, 05 Januari 2012 – 21:34 WIB
JAKARTA—Banyak sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya yang tengah hangat adalah sengketa Pilkada Kota Pekanbaru. Disebut, nantinya semua kewenangan untuk menentukan hasil akhirnya ada di lembaga hukum tertinggi ini. Benarkah demikian?
‘’MK tidak punya kewenangan apapun untuk menggugurkan calon. MK itu hanya mengadili hasil saja,’’ tegas Mahfud saat ditemui di Istana Negara, Kamis (5/1).
Baca Juga:
Mahfud juga menolak dengan tegas penilaian di masyarakat yang menyebutkan, bahwa putusan akhir sengketa Pilkada selalu ditentukan palu hakim MK. Setiap gugatan yang masuk, selalu diputuskan sesuai dengan kaedah hukum dan ketentuan UU yang berlaku. Pegangan 9 hakim MK adalah dengan memperhatikan sanksi dan bukti di ruang sidang.
‘’Tetap yang menentukan hasil akhir Pilkada itu adalah suara rakyat. Buktinya, sepanjang 2010-2011 dari 330 kasus sengketa Pilkada yang masuk ke MK, hanya 29 saja yang dikabulkan karena terbukti. Lainnya kita tolak, artinya kita setuju dengan pilihan rakyat,’’ ungkap Mahfud.
JAKARTA—Banyak sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya yang tengah hangat adalah sengketa
BERITA TERKAIT
- Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
- 7 Kecamatan di Trenggalek Dilanda Banjir dan Tanah Longsor
- Bersama TNI AU, BAZNAS Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara
- AMMI Batalkan Aksi Menjelang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya
- Kebakaran Ruko di Mampang Menelan 7 Korban Jiwa, Semua Ditemukan Dalam Satu Ruangan
- Kembali Memanas, Wasekjen PBNU Sesalkan PKB yang Alergi Regenerasi Pimpinan