Disangka Otaki Pembunuhan, AKBP Mindo Bakal Buka-Bukaan

Disangka Otaki Pembunuhan, AKBP Mindo Bakal Buka-Bukaan
Disangka Otaki Pembunuhan, AKBP Mindo Bakal Buka-Bukaan
JAKARTA - Berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama AKBP Mindo Tampubolon dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh telah dinyatakan elnagkap (P21) dan sebentar lagi akan dilimpahkan ke pengadilan. Namun ancaman hukuman mati karena disangka menjadi otak pembunuhan tak membuat Mindo pasrah begitu saja.

Koordinator Tim Penasihat Hukum Mindo, Hotma Sitompul kepada JPNN menyatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya itu sedari awal sudah sarat dengan rekayasa. Meski demikian Hotma menegaskan bahwa kliennya akan tetap mengikuti proses hukum.

"Pak Mindo sudah dibawa ke Batam. Kalau memang sudah P21, ya kita siap jalani aja," kata Hotma  saat ditemui usai mendampingi Gayus Tambunan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/1).

Bagaimana dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati karena Mindo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana? Hotma menegaskan bahwa tidak ada bukti yang memperkuat sangkaan itu. Sebaliknya, lagi-lagi Hotma menuding mantan Direskrimum Polda Kepri, Kombes Wibowo sebagai biang perkara yang menyudutkan Mindo.

JAKARTA - Berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama AKBP Mindo Tampubolon dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh telah dinyatakan elnagkap (P21)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News