DPRD Kobar Siap Gugat Mendagri

DPRD Kobar Siap Gugat Mendagri
DPRD Kobar Siap Gugat Mendagri
PANGKALAN BUN – Bupati Ujang Iskandar dan Wakilnya Bambang Purwanto (UJI-BP) dalam posisi yang sulit. Meski sudah resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), namun keberadaannya ditolak oleh mayoritas anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar). Penolakan disampaikan pada Sidang Paripurna I, sekaligus Pembukaan Masa Sidang I 2012, Kamis (5/1) kemarin.

Sidang tersebut dihadiri oleh tiga fraksi yaitu Fraksi PDI – P, Fraksi Golkar dan Fraksi PAN – Gerindra. Sebanyak 17 anggota  yang hadir memutuskan menolak adanya pelantikan tersebut. Sedangkan tiga Fraksi lagi yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Pembangunan Nurani Bangsa dan Fraksi Keadilan Bangsa tidak hadir. Karena itulah atas  usulan anggota DPRD , mereka melakukan voting terbuka.

Mereka berpendapat pelantikan tersebut merupakan pelanggaran UU 32 tahun 2004. Karena pihak DPRD Kobar tidak pernah mengusulkan UJI – BP sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kobar kepada Mendagri. Pihak DPRD juga berencana melakukan gugatan kepada  Mendagri melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Usai sidang paripurna Ketua DPRD Kobar Subahagio menjelaskan, bahwa sebagaimana pandangan tiga fraksi pendukung dewan tadi, sudah mencukupi forum untuk mengambil suatu keputusan. “Tiga fraksi menolak dan tidak mengakui keabsahan atas pelantikan yang dilakukan oleh Mendagri,” jelas Subahagio.

PANGKALAN BUN – Bupati Ujang Iskandar dan Wakilnya Bambang Purwanto (UJI-BP) dalam posisi yang sulit. Meski sudah resmi dilantik oleh Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News