2014, Seluruh RS Tanpa Kelas

2014, Seluruh RS Tanpa Kelas
2014, Seluruh RS Tanpa Kelas
PALEMBANG–Anggota Komisi IX DPR RI dapil Sumsel, Dr Surya Chandra Surapaty mengatakan, dari 230 juta penduduk Indonesia baru 20 persen (46 juta jiwa) yang memiliki jaminan sosial. Kondisi ini disikapi pemerintah pusat. Bersama DPR RI akhirnya disahkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 28 Oktober 2011. Dengan UU ini, semua masyarakat tanpa terkecuali terlindungi jaminan sosial.

Hal ini diungkapkannya pada  sosialisasi kedua UU baru itu di Pemkot Palembang, kemarin (5/1). Hadir dalam sosialisasi tersebut, perwakilan rumah sakit, puskesmas, PT Askes, Jamsostek, Taspen, Asabri, tooh agama, masyarakat dan lainnya.

“Timor Leste sudah punya, padahal belum lama merdeka dari Indonesia. Kita, sudah merdeka 66 tahun, tergolong terlambat,” ujar Surya. negara lain yang telah memiliki jaminan sosial ini seperti Jepang (1922), Korsel (1976), Taiwan (1995), Thailand (1996) dan lainnya.

Dalam UU BPJS, dibentuk dua lembaga, yakni BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. SJSN dilaksanakan dengan prinsip gotong royong, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabiiltas, kepesertaan, bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial digunakan untuk pengembangan program dan kepentingan peserta.

PALEMBANG–Anggota Komisi IX DPR RI dapil Sumsel, Dr Surya Chandra Surapaty mengatakan, dari 230 juta penduduk Indonesia baru 20 persen (46

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News