Dana Hibah Unisula Ditolak Kemendagri

Dana Hibah Unisula Ditolak Kemendagri
Dana Hibah Unisula Ditolak Kemendagri
KENDARI - Bantuan beasiswa yang berupa dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Universitas Sultan Agung (Unisula) perlu dilakukan rasionalisasi kembali. Pasalnya dana hibah tersebut melanggar Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Wakil Ketua DPRD Sultra, Muhammad Endang, menjelaskan bahwa setelah melakukan konsultasi kepada pihak mendagri, usulan tersebut ditolak dengan alasan letak Unisula tidak berada di Sultra sehingga pemberian bantuan yang berupa dana hibah tidak dibenarkan.

"Sangat jelas aturannya dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 bahwa pemberian bantuan yang berupa dana hibah dan berasal dari APBD harus berada dalam satu wilayah bukan berbeda wilayah sehingga usulan bantuan yang akan diberikan kepada Unisula sebesar Rp. 3,8 Miliar ditolak oleh Mendagri," jelas Endang.

Untuk itu, pemerintah akan melakukan rasionalisasi kembali terkait pemberian bantuan kepada ratusan mahasiswa yang telah dikirim ke Unisula. Rasionalisasi tersebut dapat dilakukan seperti penganggaran pada tenaga honorer yang awalnya akan diberhentikan namun karena ada pertimbangan lain sehingga bisa tetap dipertahankan.

KENDARI - Bantuan beasiswa yang berupa dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Universitas Sultan Agung (Unisula)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News