Terpidana, Ketua DPRD Kobar Belum Dieksekusi
Selasa, 17 Januari 2012 – 10:33 WIB
PALANGKA RAYA - Masih belum dilaksanakannya eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) H Subahagio oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun terus menjadi pertanyaan bagi publik Kalteng. Pasalnya, hal ini nantinya akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Kalteng. "Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi Kejari Pangkalan Bun untuk menunda eksekusi terhadap saudara Subahagio. Namun, hal ini sepenuhnya menjadi wewenang dari Kejari Pangkalan Bun," terangnya kepada Kalteng Pos di ruang kerjanya, Senin (16/1) siang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng H Syarifudin Kasim melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Ponco SH kepada Kalteng Pos (JPNN Grup) menegaskan, bahwa putusan MA bernomor : 1511 K/Pid/2010 tersebut telah jelas menyatakan bahwa Subahagio bin Panudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Baca Juga:
Disebutkannya, perbuatan pidananya yaitu dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Apalagi hal ini ditunjang dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) H Subahagio ke MA pun ditolak pada 10 januari 2012 lalu.
Baca Juga:
PALANGKA RAYA - Masih belum dilaksanakannya eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) H Subahagio
BERITA TERKAIT
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir