Masih Moratorium, Pemda Ngotot Minta Formasi
Minggu, 22 Januari 2012 – 02:47 WIB
JAKARTA--Moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diberlakukan pemerintah sejak September 2011, ternyata tidak menyurutkan niat pemerintah daerah untuk melaksanakan seleksi penerimaan pegawai. Sayangnya, kengototan pemda itu tidak dibarengi dengan kewajiban yang harus dijalankan, yakni penataan organisasi kepegawaiannya. "Pada 3 Desember 2011 lalu, diklat angkatan pertama sudah diselenggarakan di Medan, Palembang, Surabaya dan Makassar yang diikuti 675 orang. Bulan ini diklat dilakukan secara maraton untuk angkatan II. Diharapkan dalam waktu dekat jumlah itu dapat terpenuhi,” ujar Azwar.
"Memang tahun lalu praktis tidak ada formasi CPNS pascamoratorium CPNS yang mengharuskan setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah menghitung kebutuhan PNS berdasarkan analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK). Namun dalam prakteknya, masih banyak daerah yang minta formasi tetapi belum menyertakan anjab dan ABK dengan benar," tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar di Jakarta, Sabtu (21/1).
Baca Juga:
Dia mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Pemda seakan-akan tidak peduli dengan permintaan pusat. Itu sebabnya, Kemenpan-RB mengambil langkah jemput bola dengan melakukan pendidikan dan latihan untuk mencetak tambahan 4.125 analis jabatan. Dengan tambahan itu, total keseluruhan analis menjadi 4.200 orang.
Baca Juga:
JAKARTA--Moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diberlakukan pemerintah sejak September 2011, ternyata tidak menyurutkan niat
BERITA TERKAIT
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers