Wilayah Kecil Dinilai Tak Perlu Wakil Kepala Daerah
Selasa, 24 Januari 2012 – 17:06 WIB
JAKARTA--Posisi para wakil baik pada kementerian maupun pemerintahan daerah saat ini sedang diobok-obok di Mahkamah Konstitusi. Materi gugatannya sama, yaitu posisi wakil menteri maupun wakil kepala daerah tidak perlu. Apalagi posisi keduanya tidak tercantum dalam UUD 1945.
"Kalau ditanya apa perlu posisi wakil kepala daerah (wagub, wabup, walkot), jawaban saya penting dan tidak penting," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo yang dihubungi, Selasa (24/1).
Baca Juga:
Namun, politisi PDIP ini menyatakan, perlu tidaknya wakil kada, dilihat dari cakupan wilayah pemerintahan. Bagi wilayah yang luas dengan aktivitas tinggi, peranan wakil kada sangat penting. Sedangkan wilayah kecil tidak perlu ada wakilnya.
"Yang terjadi sekarang kan beda. Wilayah kecil maupun besar sama-sama ada wakilnya. Ironisnya, wilayah pemekaran yang belum tahu posisi dana APBD-nya seperti apa juga menempatkan wakil kada," tuturnya.
JAKARTA--Posisi para wakil baik pada kementerian maupun pemerintahan daerah saat ini sedang diobok-obok di Mahkamah Konstitusi. Materi gugatannya
BERITA TERKAIT
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Di Sini Lokasi Pemakaman Jenazah Cucu Raja
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- BMKG Sebut Ada Risiko Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Ini
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang