Digodok, Aturan Batasi Biaya Pendidikan Tinggi
Rabu, 25 Januari 2012 – 19:30 WIB
JAKARTA -- Tingginya biaya masuk Perguruan Tinggi (PT) menjadi perhatian Anggota Komisi X DPR, Zulfadhli. Ia menegaskan, saat ini Komisi X DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Menurut dia, di dalam RUU itu ada pasal yang mengatur standar biaya pendidikan tinggi.
"Itulah mendesak UU Pendidikan Tinggi yang sekarang sedang dibahas Komisi X. Ada pasal yang mengatur standar biaya pendidikan tinggi yang menjadi pedoman bagi PT dalam menentukan biaya kuliah," kata Zulfadhli, kepada JPNN, Rabu (25/1), di Jakarta.
Seperti diberitakan, para calon mahasiswa baru harus merogoh kocek dalam-dalam setiap mendaftar ke kampus idamannya. Sebab, hingga saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum memiliki aturan baku untuk penetapan biaya kuliah. Penetapan besaran biaya kuliah diberikan seluas-luasnya kepa kampus.
Wakil Mendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim, Selasa (24/1) mengatakan, aturan untuk membuat rambu-rambu penetapan besaran biaya kuliah termasuk SPP memang belum ada. "Tetapi rencana ke arah situ sudah ada. Sedang digodok di Dikti," kata Musliar
JAKARTA -- Tingginya biaya masuk Perguruan Tinggi (PT) menjadi perhatian Anggota Komisi X DPR, Zulfadhli. Ia menegaskan, saat ini Komisi X DPR tengah
BERITA TERKAIT
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
- Melaju ke OSN Provinsi, 23 Siswa SMA Kesatuan Bangsa Targetkan Bawa Medali
- 6 Pelajar SMA Pribadi Bandung Siap Berkompetisi di OSN Provinsi
- Jurnal International IJTech Tambah Bidang Riset Multidisciplinary
- 8 Siswa Fatih & TNA Bilingual School Melaju ke OSN Provinsi