Impor Sayur dan Buah di FTZ BBK Tunggu Permentan Direvisi
Senin, 30 Januari 2012 – 21:21 WIB
BATAM - Dewan Kawasan (DK) Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (free trade zone/FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) masih menunggu jawaban dari Kementerian Pertanian terkait permohonan revisi Permentan Nomor 89 2011 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini disampaikan Sekretaris DK FTZ BBK Jon Arizal. Meski begitu, BBK tetap akan mengikuti ketentuan nasional. Misalnya terkait perizinan dan kuota yang diperbolehkan. Sehingga kebijakan impor barang ke wialayh FTZ BBK tidak akan mengganggu pasar dalam negeri.
Menurutnya, saat ini permohonan dikembalikannya izin impor produk holtikultura ke wilayah FTZ BBK sedang dikaji Kementerian Pertanian. "Masalahnya adalah, para Dirjen di Kementerian Pertanian belum memahami UU Nomor 44 tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) BBK," kata Jon Arizal seperti dilansir Batam Pos edisi hari ini.
Menurut Jon, sesuai UU tersebut Batam, Bintan dan Karimun diperbolehkan mengimpor semua jenis barang selain yang dilarang. Khususnya untuk jenis barang kebutuhan industri dan konsumsi.
Baca Juga:
BATAM - Dewan Kawasan (DK) Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (free trade zone/FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) masih menunggu jawaban dari Kementerian
BERITA TERKAIT
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya
- Mendagri Resmi Tunjuk Sadali Ie Jadi Plh Gubernur Maluku
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri