Impor Sayur dan Buah di FTZ BBK Tunggu Permentan Direvisi

Impor Sayur dan Buah di FTZ BBK Tunggu Permentan Direvisi
Impor Sayur dan Buah di FTZ BBK Tunggu Permentan Direvisi
BATAM - Dewan Kawasan (DK) Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (free trade zone/FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) masih menunggu jawaban dari Kementerian Pertanian terkait permohonan revisi Permentan Nomor 89 2011 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini disampaikan Sekretaris DK FTZ BBK Jon Arizal.

Menurutnya, saat ini permohonan dikembalikannya izin impor produk holtikultura ke wilayah FTZ BBK sedang dikaji Kementerian Pertanian. "Masalahnya adalah, para Dirjen di Kementerian Pertanian belum memahami UU Nomor 44 tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) BBK," kata Jon Arizal seperti dilansir Batam Pos edisi hari ini.

Menurut Jon, sesuai UU tersebut Batam, Bintan dan Karimun diperbolehkan mengimpor semua jenis barang selain yang dilarang. Khususnya untuk jenis barang kebutuhan industri dan konsumsi.

Meski begitu, BBK tetap akan mengikuti ketentuan nasional. Misalnya terkait perizinan dan kuota yang diperbolehkan. Sehingga kebijakan impor barang ke wialayh FTZ BBK tidak akan mengganggu pasar dalam negeri.

BATAM - Dewan Kawasan (DK) Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (free trade zone/FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) masih menunggu jawaban dari Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News