Ambil Alih LSF, Kemendikbud Saring Film Esek-esek

Ambil Alih LSF, Kemendikbud Saring Film Esek-esek
Ambil Alih LSF, Kemendikbud Saring Film Esek-esek
JAKARTA - Birokrasi perfilman tanah air dalam beberapa waktu ke depan masih mengambang. Antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemen Parekraf), belum ada titik temu tegas dan tuntas tentang wewenang masing-masing. Kemendikbud baru melansir jika mereka sudah menguasai Lembaga Sensor Film (LSF).

Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan kebijakan normatif. Dia menjelaskan jika dalam aturan perundang-udangan perfilman dinyatakan bahwa film diatur oleh kementerian yang membidangi kebudayaan. "Jika aturannya seperti itu, maka perfilman menjadi wewenang kita di Kemendikbud," katanya di Jakarta kemarin (30/1).

Namun, Nuh mengatakan beban kementeriannya sangat berat jika harus mengurusi perfilman seratus persen. Terutama untuk urusan promosi, kebijakan gedong bioskop, aturan impor film, dan even-even film tahunan tahunan. Menteri asal Surabaya itu berharap, bisa dirumuskan dengan cepat jika Kemendikbud hanya mengatur tentang nilai-nilai film yang akan dilepas ke masyarakat.

Jika nilai sebuah film jelek, maka Kemendikbud tidak akan mengeluarkan izin edarnya. Bagaimana cara Kemendikbud mengontrol film-film yang tidak sesuai dengan nilai atau budaya Indonesia? Nuh mengatakan pihaknya saat ini sudah mengambil alih LSF. Dia menjelaskan, LSF ini nantinya akan berada berkoordinasi dengan direktorat jendral (Ditjen) kebudayaan di Kemendikbud.

JAKARTA - Birokrasi perfilman tanah air dalam beberapa waktu ke depan masih mengambang. Antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News