20 Instansi Segera Terima Remunerasi

20 Instansi Segera Terima Remunerasi
20 Instansi Segera Terima Remunerasi
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar mengatakan sebanyak 20 instansi segera mendapatkan remunerasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukannya. Meski prosentase remunerasinya berbeda-beda, namun masing-masing kementerian/lembaga akan menerima uang tunjangan minimal 40 persen dari gajinya.

Azwar Abubakar menyebutkan ada tiga tahapan penerapan kebijakan remunerasi, yaitu pertama, tahapan dimulainya reformasi birokrasi, di mana kementerian/lembaga akan mendapatkan remunerasi 40 persen. Kedua, pelaksanaan reformasi sudah berjalan dan remunerasinya 70 persen. Dan ketiga, reformasi birokrasi sudah berjalan baik sesuai aturan yang ditetapkan. Di sini kementerian/lembaga berhak mendapatkan remunerasi 100 persen.

"Jadi semua yang telah melaksanakan reformasi birokrasi meski belum bagus bener, tetap diberi remunerasi meski hanya 40 persen dari gaji pokoknya. Tentunya diharapkan, kinerjanya akan terus meningkat hingga sesuai aturan yang ditetapkan," ucap Azwar, Selasa (31/1).

Adapun 20 Kementerian dan lembaga yang akan menerima remunerasi tahun ini di antaranya Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Ketahanan Nasional, Lembaga Administrasi Negara, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Perindustrian, Badan Tenaga Nuklir, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pusat Statistik, Arsip Nasional RI, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Pertanian.

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar mengatakan sebanyak 20 instansi segera mendapatkan remunerasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News