Kas Dikorupsi, Pejabat KPK Tombok Dengan Uang Pribadi

Kas Dikorupsi, Pejabat KPK Tombok Dengan Uang Pribadi
Endro Laksono, mantan pegawai KPK yang didakwa korupsi uang perjalanan dinas pada Deputi Pencegahan KPK tahun 2009. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Para pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah mengumpulkan uang pribadi demi menutupi kurangnya kas KPK lantaran ditilep salah satu pegawainya. Kekurangan kas itu harus ditutupi, agar pertanggungjawaban keuangan KPK tetap mulus dan anggaran APBN dari Kementrian Keuangan bisa segera dicairkan.

Hal itu terungkap pada persidangan atas mantan pegawai KPK, Endro Laksono yang didakwa korupsi uang perjalanan dinas pada Deputi Pencegahan KPK. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/1), jaksa penuntut umum menghadirkan mantan Deputi Pencegahan KPK, Eko Tjiptadi sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu itu, Eko mengakui bahwa dirinya memang atasan Endro. Sebab sebelum dipecat dari KPK pada 30 September 2010 lantaran menilep uang Rp 388 juta, Endro adalah staf administrasi muda di bidang kesekretariatan dan bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK.

Namun karena ulah Endro pula maka Eko dan pejabat KPK lainnya harus kerepotan. "Kami patungan, saya dan Pak Sekjen (Bambang Sapto Pratomosunu) untuk menutup kekurangan kas. Agar anggaran dari Kemenkeu tetap bisa dicairkan," kata Eko.

JAKARTA - Para pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah mengumpulkan uang pribadi demi menutupi kurangnya kas KPK lantaran ditilep

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News