Disogok Rp 250 juta, Syarifuddin Dituntut 20 Tahun Penjara

Disogok Rp 250 juta, Syarifuddin Dituntut 20 Tahun Penjara
Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang didakwa menerima suap dari kurator Puguh Wirawan, saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/2). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan tuntutan hukuman maksimal kepada Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Syarifuddin dengan hukuman 20 tahun penjara.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan bahwa Syarifuddin terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan pertama. Yakni  telah melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

JPU KPK, Zet Tadung Allo menyatakan, Syarifuddin telah terbukti secara sah menerima uang Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan, sebagai pelicin  untuk persetujuan penjualan asset boedel pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI) menjadi non-boedel. "Agar majelis yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Syarifuddin bersalah dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana  penjara selama 20 tahun," kata Zet saat membacakan tuntutan.

Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai Gusrizal menjatuhkan hukuman denda. "Agar menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan," sambung Gusrizal.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan tuntutan hukuman maksimal kepada Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News