Sipir Bebaskan Napi Berkeliaran
Jumat, 03 Februari 2012 – 12:15 WIB
KUALASIMPANG –Enam pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kuala Simpang, terancam mendapat sanksi berat. Pasalnya, mereka melepas salah seorang Napi kasus narkoba, Aidil Fitri (38). Tindakan diluar prosedur tersebut mengakibatkan sang tahanan kabur, meski akhirnya berhasil ditangkap kembali. Sambung Kalapas lagi, Aidil merupakan narapidana yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang. Ia terlibat dalam kasus narkotika jenis shabu dan telah menjalani masa hukuman selama 2,5 tahun, hingga bebas pada tanggal 11 Agustus 2013 mendatang.
Prilaku tak wajar anak buahnya tersebut, dibeberkan Kepala LP Kuala Simpang, Drs. Nawawi saat dikonfirmasi Metro Aceh (Group JPNN). Menurutnya, peristiwa terjadi pada Minggu (29/1) malam pukul 21.00 WIB.
"Aidil keluar melalui petugas jaga malam yakni Yusri dan diantar oleh Yudi (wadan jaga), dengan menggunakan sepeda motor ke rumahnya di Desa Perdamaian. Alasannya untuk menjenguk anak yang sakit," kata Nawawi.
Baca Juga:
KUALASIMPANG –Enam pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kuala Simpang, terancam mendapat sanksi berat. Pasalnya, mereka melepas salah seorang
BERITA TERKAIT
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir