Permendiknas Picu Pendidikan Kian Mahal

Permendiknas Picu Pendidikan Kian Mahal
Permendiknas Picu Pendidikan Kian Mahal
LHOKSEUMAWE- Kementerian Pendidikan dituding tidak memahami betul prinsip penyelenggaraan pendidikan. Salah satu indikasinya adalah dengan adanya Permendiknas yang mengatur tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). 

“Padahal sebagaimana tertulis dalam UU Sisdiknas Pasal 4 ayat (1), menyatakan Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” tegas H Raihan Iskandar, Lc.MM, Anggota Komisi X FPKS DPR-RI, kepada koran ini kemarin.

Karena itu dia tak simpatik dengan pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh yang menyatakan biaya mahal merupakan konsekuensi dari pendidikan yang berkualitas.

“Seharusnya justru semakin membuka mata Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh, bukan hanya meningkatkan mutu RSBI,” tukas Raihan lagi.

LHOKSEUMAWE- Kementerian Pendidikan dituding tidak memahami betul prinsip penyelenggaraan pendidikan. Salah satu indikasinya adalah dengan adanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News