Permendiknas Picu Pendidikan Kian Mahal
Minggu, 05 Februari 2012 – 09:00 WIB
LHOKSEUMAWE- Kementerian Pendidikan dituding tidak memahami betul prinsip penyelenggaraan pendidikan. Salah satu indikasinya adalah dengan adanya Permendiknas yang mengatur tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). “Seharusnya justru semakin membuka mata Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh, bukan hanya meningkatkan mutu RSBI,” tukas Raihan lagi.
“Padahal sebagaimana tertulis dalam UU Sisdiknas Pasal 4 ayat (1), menyatakan Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” tegas H Raihan Iskandar, Lc.MM, Anggota Komisi X FPKS DPR-RI, kepada koran ini kemarin.
Baca Juga:
Karena itu dia tak simpatik dengan pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh yang menyatakan biaya mahal merupakan konsekuensi dari pendidikan yang berkualitas.
Baca Juga:
LHOKSEUMAWE- Kementerian Pendidikan dituding tidak memahami betul prinsip penyelenggaraan pendidikan. Salah satu indikasinya adalah dengan adanya
BERITA TERKAIT
- Karier.mu Sediakan Pelatihan Prakerja Sesuai Kebutuhan Angkatan Kerja
- Universitas Terbuka Tidak Ikut Program Magang Ferienjob di Jerman, Ini Faktanya
- Dukung Pendidikan Berkualitas, Dahua Serahkan Interactive Board ke FEB UGM
- Ramadan Berbagi, Garuda Beverage Salurkan Beasiswa Pendidikan & Ribuan Sepatu
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Peruri Dorong Peningkatkan Kualitas Pendidikan SDN di Karawang