Dukungan Dicoret, Tetap Bisa Daftar

Calon Independen Diberi Kesempatan hingga April

Dukungan Dicoret, Tetap Bisa Daftar
Dukungan Dicoret, Tetap Bisa Daftar
JAKARTA -Calon independen, yang ingin berlaga dalam pesta demokrasi di ibu kota, bisa bernafas lega. Pasalnya, mereka yang telah mengantongi dukungan warga minimal 4 persen atau 407.340 jiwa, bisa mendaftar menjadi calon gubernur dan wakil gubernur.

Meskipun saat verifikasi ada di antara KTP dukungan dicoret lantaran calon independen tidak bisa menghadirkan pemberi dukungan, atau antara dokumen dukungan ada KTP tidak sesuai, atau ditemukannya dukungan ganda serta faktor lainnya. Penyerahan dokumen dukungan mulai dibuka pada 8 Februari hingga 12 Februari mendatang.

“Setelah berkas dukungan kami terima, dan memenuhi syarat minimal, calon independen berhak mendaftar menjadi calon gubernur dari jalur perseorangan pada tanggal 13 Maret sampai 19 Maret 2012,” ujar anggota KPU Provinsi DKI Jakarta yang membidangi pencalonan, Jamaluddin F Hasyim.

“Walaupun saat verifikasi yang digelar tidak lama setelah penyerahan berkas, ternyata dukungan warga banyak yang dicoret. Sampai 100 ribu dukungan misalnya, calon perseorangan tetap boleh mendaftar,” imbuh mantan wasit pilkada tersebut.

JAKARTA -Calon independen, yang ingin berlaga dalam pesta demokrasi di ibu kota, bisa bernafas lega. Pasalnya, mereka yang telah mengantongi dukungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News