Oknum Brimob Pasok Senjata Illegal

Oknum Brimob Pasok Senjata Illegal
Oknum Brimob Pasok Senjata Illegal
MANOKWARI-Briptu Haeruddin Arifin, anggota Brimob Detasemen C Kompi C Manokwari, akhirnya dipecat dengan tidak hormat dalam sidang kode etik yang berlangsung,Sabtu (4/2) di Polres Manokwari. Ia diberhentikan dari pasukan elit Polri ini karena terbukti memasok senjata api beserta amunisinya ke Manokwari. Sidang kode etik ini dipimpin Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Drs. Sudarsono, didampingi empat anggota komisi.

Berdasarkan  hasil pemeriksaan,Briptu Haeruddin melakukan perbuatannya Juli 2011 lalu, saat membawa sepucuk senjata api jenis Moser rakitan, sepucuk SS-1 rakitan, sepucuk FN kaliber 45 organik, satu buah magasin FN, 98 butir amunisi kaliber 5,5 modifikasi, sebuah magasin SS-1, 20 butir amunisi kaliber 5,56 organik, dan 13 butir amunisi FN. Karena perbuatan ilegal ini  ia diproses secara hukum dan hakim  Pengadilan Negeri Manokwari memvonisnya dua tahun hukuman penjara. Haerudin kini mendekam di Lapas Manokwari.

Tak  hanya sekali ia memasok senjata api. Pada tahun 2005 lalu, Ia memasok ribuan butir amunisi dan dijual ke masyarakat. Akibat perbuatan ini,Haerudin divonis empat bulan penjara dalam sidang kode etik oleh Propam Brimob Polda Papua.

Pada sidang kode etik,Sabtu, Kombes Pol Drs. Sudarsono, didampingi empat anggota komisi, memeriksa yang bersangkutan, istrinya dan tiga orang penyidik, selama 5 jam lamanya. Dihadiri puluhan anggota Brimob. Sidang diskors selama dua kali, setelah dalam proses persidangan yang bersangkutan, membantah semua tuntutan yang dituntut Komisi Kode Etik atas kasus memasok sejumlah senjata api illegal ke Manokwari.

MANOKWARI-Briptu Haeruddin Arifin, anggota Brimob Detasemen C Kompi C Manokwari, akhirnya dipecat dengan tidak hormat dalam sidang kode etik yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News