Puluhan Fakultas Kedokteran Terancam Ditutup

Jika Tidak Menyediakan RS Pendidikan

Puluhan Fakultas Kedokteran Terancam Ditutup
Puluhan Fakultas Kedokteran Terancam Ditutup
JAKARTA - Sejumlah perguruan tinggi pengelola fakultas kedokteran (FK), harus segera berbenah. Terutama bagi yang belum memiliki rumah sakit pendidikan (RSP). Sebab, Pasal 5 RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok) mewajibkan pendirian FK harus memiliki rumah sakit pendidikan dulu. Izin FK yang tidak memiliki RSP dicabut.

 

Ketua Program Studi (Prodi) Sub Spesialis Jantung Anak FKUI-RSCM Dr Sukman Tulus Putra SpA (K) dalam diskusi Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) di Jakarta, Selasa (7/2) menjelaskan, memang saat ini UU Dikdok masih berupa rancangan. "Tetapi pembahasannya sudah tahap finalisasi. Perkiraan dua bulan lagi disahkan," jelas dia.

 

Mantan ketua umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) periode 2005-2008 itu mengatakan, dalam RUU Dikdok itu secara tegas disebutkan jika syarat mutlak pendirian FK di seuatu perguruan tinggi negeri maupun swasta adalah keberadaan RSP. Syarat pendirian FK berikutnya adalah, tenaga pendidik yang tersertifikasi, gedung, laboratorium biomedik, ketrampilan klinis, dan kesehatan masyarakat.

 

Dia menjelaskan, kampus-kampus pengelola FK yang belum memiliki RSP, diberi waktu empat sampai lima tahun dari pengesahan RUU Dikdok untuk membangun RSP. "Jika sampai batas waktu itu belum mendirikan RSP, maka izin pengelolaan atau pendirian FK dicabut," katanya.

 

JAKARTA - Sejumlah perguruan tinggi pengelola fakultas kedokteran (FK), harus segera berbenah. Terutama bagi yang belum memiliki rumah sakit pendidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News