Penyidikan Robohnya Jembatan Kukar Diarahkan ke Tipikor
Rabu, 08 Februari 2012 – 15:25 WIB
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman menegaskan, kepolisian sudah menahan tiga tersangka robohnya Jembatan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Polisi kini tengah mengembangkan penyidikan ke arah tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Kita telah tetapkan tiga tersangka dan telah kita tahan," kata Kabareskrim saat rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (8/2), di Jakarta.
Tiga tersangka itu adalah pegawai Dinas PU Kabupaten Kukar YS dan HS, dan MSF selaku Manajer Proyek PT Bukaka Teknik Utama (BTU). Ketiganya ditahan sejak 4 Januari 2012.
"Dipersangkakan pasal 359 dan 360 (KUHP)," kata Sutarman.
Dia menegaskan tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan penyidikan akan ada tersangka baru. "Tergantung hasil pengembangan penyidikan," tegasnya.
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman menegaskan, kepolisian sudah menahan tiga tersangka robohnya Jembatan Kutai Kertanegara, Kalimantan
BERITA TERKAIT
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA