Penyidikan Robohnya Jembatan Kukar Diarahkan ke Tipikor
Rabu, 08 Februari 2012 – 15:25 WIB
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman menegaskan, kepolisian sudah menahan tiga tersangka robohnya Jembatan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Polisi kini tengah mengembangkan penyidikan ke arah tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Kita telah tetapkan tiga tersangka dan telah kita tahan," kata Kabareskrim saat rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (8/2), di Jakarta.
Tiga tersangka itu adalah pegawai Dinas PU Kabupaten Kukar YS dan HS, dan MSF selaku Manajer Proyek PT Bukaka Teknik Utama (BTU). Ketiganya ditahan sejak 4 Januari 2012.
"Dipersangkakan pasal 359 dan 360 (KUHP)," kata Sutarman.
Dia menegaskan tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan penyidikan akan ada tersangka baru. "Tergantung hasil pengembangan penyidikan," tegasnya.
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman menegaskan, kepolisian sudah menahan tiga tersangka robohnya Jembatan Kutai Kertanegara, Kalimantan
BERITA TERKAIT
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya