Sah, Gelar Pahlawan Untuk Soeharto

Sah, Gelar Pahlawan Untuk Soeharto
Sah, Gelar Pahlawan Untuk Soeharto
JAKARTA- Gelar pahlawan bagi Mantan Presiden RI Soeharto masih "aman". Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya kemarin (9/2) memutuskan menolak pengujian Pasal 1 angka 4, Pasal 16 ayat (1), Pasal 25 huruf d, dan Pasal 26 huruf d "UU nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dengan keputusan tersebut, pemberian gelar kepahlawanan atas Soeharto dinilai sah dan tidak bertentangan dengan Undang Undang.

"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Menyatakan menolak permohonan para Pemohon," kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, kemarin (9/2).

Permohonan pengujian UU Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan ini diajukan oleh Tim Advokasi Aktivis 1998. Mereka beranggotakan antara lain, Ray Rangkuti, Muhammad Chozin Amirullah. Asep Wahyuwijaya, AH. Wakil Kamal, Edwin Partogi, Abdullah, Arif Susanto, Dani Setiawan, Embay Supriyanto, Abdul Rohman dan Herman Saputra.

Menurut para Pemohon, Pasal 1 angka 4 UU 20/2009 tersebut harus diperluas tafsirnya, yaitu warga negara yang mendapat gelar pahlawan nasional bukan hanya yang gugur karena membela bangsa dan negara tetapi juga membela kebenaran selama berjuang melawan ketidakadilan. Para pemohon secara induktif berpendapat bahwa nilai keberanian, keperkasaan, kerelaan berkorban dan kekesatriaan tidak menjadi bagiand ari tafsir Pahlawan Nasional yang dimaksud UU 20/2009.

JAKARTA- Gelar pahlawan bagi Mantan Presiden RI Soeharto masih "aman". Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya kemarin (9/2) memutuskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News