42 Gerai Seven Eleven Tak Berizin

Pemprov DKI akan Lakukan Evaluasi

42 Gerai Seven Eleven Tak Berizin
42 Gerai Seven Eleven Tak Berizin
JAKARTA - Keberadaan minimarket 7-Eleven (Sevel) yang akhir-akhir ini marak di ibukota akan dievaluasi. Untuk itu, Biro Perekonomian Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta tengah mengevaluasi keberadaan minimarket serta restoran Sevel yang beroperasi 24 jam. Terlebih, belakangan diketahui, dari 57 gerai Sevel yang tersebar di lima wilayah kota DKI Jakarta, hanya terdapat 15 gerai yang izinnya lengkap.

   

Kepala Biro Perekonomian Pemprov DKI Jakarta, Adi Adiantara mengatakan, diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban Minimarket dan Seven Eleven di DKI Jakarta, untuk melakukan penataan, penertiban dan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan kegiatan usaha minimarket di DKI Jakarta.

Salah satu isi pokok dari Ingub tersebut, katanya, Disparbud DKI Jakarta diminta melakukan penataan atau penertiban terhadap Sevel. Langkah itu dilakukan dengan memproses perizinan Sevel yang lokasinya sesuai dengan peruntukan dan memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) No 20 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Restoran. Penataan itu harus dilakukan dengan mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait.

Kemudian, memberikan sanksi administrasi kepada pemilik Sevel yang memiliki izin usaha tetap pariwisata bidang penyediaan makanan dan minuman jenis kafetaria sesuai dengan tingkat pelanggarannya yang dilakukan jika terbukti melanggar. “Itupun, kalau dari hasil evaluasi yang dilakukan Disparbud ada pemilik usaha Sevel yang melakukan pelanggaran, mulai dari kelengkapan surat perizinan hingga pelaksanaan usahanya. Pasti akan diberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” ujar Adi.

JAKARTA - Keberadaan minimarket 7-Eleven (Sevel) yang akhir-akhir ini marak di ibukota akan dievaluasi. Untuk itu, Biro Perekonomian Pemprov DKI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News