Elit Papua, Stop Bohongi Publik!

Elit Papua, Stop Bohongi Publik!
Elit Papua, Stop Bohongi Publik!
JAYAPURA - Koordinator Solidaritas Rakyat Papua Untuk Keadilan, Yulianus Mabel mengatakan, proses pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Provinsi Papua telah memakan waktu kurang lebih dari 8 bulan. Lamanya proses Pemilukada ini bukan semata-mata atas dasar kepentingan rakyat, melainkan untuk kepentingan para elit politik Papua di lembaga legislatif, eksekutif dan Majelis Rakyat Papua (MRP).

 

"Bukan rahasia lagi bahwa anggota DPRP (Pansus Pemilukada DPRP) dan MRP secara penuh terlibat dalam tim sukses kandidat tertentu," ujarnya.

 

Dijelaskannya, pada awal Februari 2012, secara sepihak Ketua MRP mengklaim bahwa rekomendasi MRP terkait keaslian orang Papua yang termuat dalam pasal 12 dan pasal 17 ayat (1) UU No 21 Tahun 2001, diterima dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri. Demikian juga dengan sikap Pansus Pemilukada DPRP. "Sementara faktanya bahwa surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI No.188.34/271/SJ, tertanggal 31 Januari 2011, yang ditujukan kepada Penjabat Gubernur Papua, jelas menyebutkan lain. Dengan sifat suratnya adalah segera," katanya.

 

Yulianus memaparkan, surat Mendagri itu menyatakan, sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua No. 6 Tahun 2011 tentang pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur, bersama ini disampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian tim, Perdasus dimaksud bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagai berikut:

 

JAYAPURA - Koordinator Solidaritas Rakyat Papua Untuk Keadilan, Yulianus Mabel mengatakan, proses pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News