Tak Ada Novum untuk Kabulkan PK Antasari

Tak Ada Novum untuk Kabulkan PK Antasari
Tak Ada Novum untuk Kabulkan PK Antasari
JAKARTA - Anggota majelis Hakim Agung yang menangani Peninjauan Kembali (PK) perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Djoko Sarwoko menyatakan bahwa tidak ada bukti baru (novum) dalam permohonan yang diajukan Antasari Azhar. Karenanya, permohonan PK Antasari harus ditolak.

Djoko menyatakan, dirinya bersama empat hakim agung lainnya yang menangani PK Antasari yaitu  Harifin Andi Tumpa, Hatta Ali, Komariyah, dan Imron Anwari, secara bulat berpendapat  bahwa tidak novum yang dapat digunakan untuk membantah perbuatan Antasari selaku terdakwa pembunuhan. Selain itu, majelis kasasi juga tidak menemukan kesalahan nyata  dari putusan judex  factie dan judex jurist.

"Ya intinya dua hal sesuai dengan alasan PK yaitu, adanya novum  dan adanya kesalahan nyata dari hakim. Berdasarkan pemeriksaan  di tingkat PK, tidak  ada  kesalahan nyata dari putusan judex factie dan judex jurist dan tidak ada novum yang mampu membatalkan keterbuktian perbuatan terpidana," kata Djoko kepada JPNN di Jakarta, Senin (13/2).

Diberitakan sebelumnya, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan terdakwa Antasari Azhar. Selain itu, MA juga meminta mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu membayar biaya perkara Sebesar Rp 2.500.

JAKARTA - Anggota majelis Hakim Agung yang menangani Peninjauan Kembali (PK) perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Djoko Sarwoko menyatakan bahwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News