Jimly Anggap Antasari Korban Peradilan Sesat
Senin, 13 Februari 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Ashiddiqqie menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen yang diajukan Antasari Azhar. Bahkan Jimly menyebut peradilan atas Antasari adalah contoh peradilan sesat.
“Saya sejak awal menyampaikan bahwa kasus ini contoh peradilan sesat,” kata Jimly di Jakarta, Senin (13/2). Saking sesat sejak awal, kata Jimly, maka sangat sulit berharap ada koreksi di ujung dengan mengajukan PK.
Baca Juga:
Meski demikian Jimly tetap meminta Antasari untuk tetap menghormati putusan MA. Terlebih lagi salah satu anak Antasari juga hendak menikah, sehingga jangan sampai putusan MA itu membuat segala urusan menjadi berantakan. “Membangun tradisi menghormati putusan pengadilan sama pentingnya dengan keadilan itu sendiri," kata mantan ketua Mahkamah konstitusi (MK) itu.
Lebih lanjut Jimly juga mengkritik putusan PK atas Antasari yang baru keluar dua hari kemudian. Harusnya, kata dia, setiap peradilan terbuka untuk umum. Putusan lengkap juga sudah ditandatangani oleh majelis hakim yang memutus. Kemudian, naskah putusan harus dibagikan kepada perserta sidang beserta lampirannya.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Ashiddiqqie menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali
BERITA TERKAIT
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers