Membangkang, Gaji 30 PNS Diblokir

Membangkang, Gaji 30 PNS Diblokir
Membangkang, Gaji 30 PNS Diblokir
TIMIKA – Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemda Mimika, Provinsi Papua yang gajinya diblokir, mulai menunjukkan diri. Dari 30 PNS yang rekening gajinya diblokir, tiga di antaranya sudah menghadap Pemda Mimika.

Demikian diungkapkan Wakil Bupati Mimika, Abdul Muis kepada Radar Timika (JPNN Group), di Jalan Budi Utomo, Timika. Kata dia, sampai saat ini Pemda Mimika masih memblokir gaji 30 PNS. Pemblokiran gaji dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pegawai yang tidak melaksanakan tugas, meningkatkan disiplin kerja, sekaligus mengingatkan PNS akan tugas pokoknya.

Wakil Bupati mengatakan memang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tidak mengatur sanksi gaji ditahan. Kebijakan ini diambil Pemda Mimika karena tidak mengetahui pegawai yang mangkir dari tugas ini hidupnya dimana.

“Setelah dilakukan pengecekan di instansinya, pegawai yang bersangkutan ada yang di Jawa dan daerah lain. Sehingga penahanan gaji ini dilakukan, agar mereka mengetahui, kemudian mereka bertanya-tanya kenapa gajinya ditahan. Dengan demikian pegawai ini akan melaporkan diri,” paparnya.

 

TIMIKA – Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemda Mimika, Provinsi Papua yang gajinya diblokir, mulai menunjukkan diri. Dari 30

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News