Kota Medan Terancam Jadi Kota Limbah

Kota Medan Terancam Jadi Kota Limbah
Kota Medan Terancam Jadi Kota Limbah
MEDAN- Sebanyak 118 perusahaan yang bergerak di bidang industry, rumah sakit dan perhotelan di Kota Medan tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Hal ini dapat mengakibatkan Kota Medan menghadapi pencemaran limbah berat.

 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penegakan Hukum, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemko Medan, Adnan Syam Zega saat dimintai keterangannya oleh Komisi B terkait IPAL di Kota Medan.

 

"Ada 84 perusahaan yang bergerak di bidang industry, 26 diantaranya tidak memiliki IPAL. Kemudian 82 rumah sakit yang terdaftar di BLH, 46 lainnya tidak memiliki IPAL dan 71 hotel yang terdaftar diketahui 46 hotel tidak memiliki IPAL," kata Adnan kepada wartawan di Gedung Dewan.

 

Dijelaskan Adnan, ratusan perusahaan yang tidak memiliki IPAL tersebut sebagaian merupakan perusahaan yang telah dipanggil sepanjang 2011, namun belum memenuhi ketentuan atas dokumen yang dimiliki. "Dalam 2011 kita secara marathon sudah memanggil mereka (perusahaan) untuk segera memenuhi ketentuan. Begitu pun sejumlah perusahaan juga ada yang sudah melakukan proses pembangunan IPAL," ucapnya.

 

MEDAN- Sebanyak 118 perusahaan yang bergerak di bidang industry, rumah sakit dan perhotelan di Kota Medan tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News