Jhon Key Terancam 20 Tahun Penjara

Jhon Key Terancam 20 Tahun Penjara
Jhon Key Terancam 20 Tahun Penjara
JAKARTA — Selain menghadiahi timah panas di kaki kanan Jhon Key, polisi kini mengancam tersangka dugaan pembunuhan pimpinan PT Sanex Steel Indonesia itu 20 tahun penjara. Ini merupakan konsekuensi dari deretan pasal yang menjerat Key.

‘’ Dia dijerat pasal pasal 340 KUHP subsider 338 junto 55 ayat 1 junto 56. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup,’’ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di Jakarta, Sabtu (18/2).

Seperti diketahui sebelumnya Polisi Jaya menagkap  John Refra atau yang lebih dikenal sebagai  John Key  Jumat (17/2)  malam. Penangkapan ini atas dugaan keterlibatan pria bertato tersebut  dalam kasus pembunuhan Ayung alias  Tan Harry Tantono pimpinan  PT Sanex Steel Indonesia.

Penangkapan ini dilakukan  Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Namun penagkapan itu tak berjalan mulus. Polisi menebak kaki kanan Jhon Kei dengan alasan melakukan perlawanan. Akibatnya kini pria asal Maluku tersebut harus menjalani perawatan.

JAKARTA — Selain menghadiahi timah panas di kaki kanan Jhon Key, polisi kini mengancam tersangka dugaan pembunuhan pimpinan PT Sanex Steel

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News