Pemda Siapkan Tambahan Dana Kenaikan Gaji
Rabu, 22 Februari 2012 – 10:48 WIB
PALEMBANG--Pemerintah pusat kembali menaikkan gaji PNS dan prajurit TNI/Polri 10 persen pada tahun ini. Kenaikan tersebut bakal dibayarkan pada Maret mendatang. Untuk dua bulan pertama 2012, Januari dan Ferbuari, rapelnya dibayarkan setelah gaji bulan Maret. Menurut aturan baru dari pusat, yakni PP No 15/2012, gaji terendah PNS golongan Ia dengan masa kerja nol tahun, gajinya Rp1,26 juta. Untuk golongan Id masa kerja 27 tahun gaji pokoknya Rp2.122.700. Lalu PNS golongan IIa masa kerja nol tahun, gaji pokoknya Rp1.624.700, sementara PNS golongan IId masa kerja 33 tahun Rp2.989.600.
Asisten II Pemprov Sumsel, Ir H Eddy Hermanto SH MM mengatakan, setiap tahun Pemprov Sumsel melalui Biro Keuangan dan Aset memang telah menganggarkan dana untuk mengantisipasi kenaikan gaji PNS. ”Kan lazimnya seperti itu, tiap tahun ada kenaikan gaji. Makanya kita selalu anggarkan,”ucapnya, kemarin.
Soal besaran dana yang dianggarkan, ia tidak tahu terlalu pasti, karena ada pada Biro Keuangan dan Aset. Jika memang rapelnya dibayarkan Maret, Pemprov tidak ada masalah. ”Kita akan bayarkan sesuai besarnya kenaikan,”katanya.
Baca Juga:
PALEMBANG--Pemerintah pusat kembali menaikkan gaji PNS dan prajurit TNI/Polri 10 persen pada tahun ini. Kenaikan tersebut bakal dibayarkan pada Maret
BERITA TERKAIT
- Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Agar Mudik Lebaran Masyarakat Ceria, Pucuk Pimpinan di Riau Siapkan Pengamanan Terbaik
- Beruang Madu Berkeliaran di Perkampungan, BBKSDA Riau Bertindak
- Ini Daftar Pemda dan Badan Usaha yang Raih Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel
- Pj Gubernur Agus Fatoni Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas Isu-Isu Strategis